FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Pensiun/Asuransi

Apa Itu Tempat Usaha yang Menerapkan Asuransi Ketenagakerjaan?

10/1/2025
Dilihat 2
Penulis:system
Untuk menerima penerapan asuransi ketenagakerjaan, pertama-tama harus bekerja di tempat usaha yang menjadi sasaran penerapan asuransi ketenagakerjaan. Tempat usaha sasaran penerapan adalah tempat usaha dengan pekerja tetap 5 orang atau lebih yang secara otomatis diterapkan, dan dalam kasus 5 orang atau kurang, pemilik usaha dapat bergabung jika memperoleh persetujuan dari lebih dari separuh pekerja dan mendapatkan persetujuan dari kepala kantor tenaga kerja daerah yang berwenang.


Menurut Pasal 3 Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan yang diubah baru-baru ini (12 Juli 2010). Pekerja yang dikecualikan dari penerapan adalah sebagai berikut.


1) Menurut Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan 'orang yang jam kerja tetapnya kurang dari jam yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden'. Orang yang jam kerja tetapnya kurang dari 60 jam dalam 1 bulan (termasuk orang yang jam kerja tetapnya per minggu kurang dari 15 jam). Namun, di antara orang yang menyediakan tenaga kerja untuk tujuan mata pencaharian, orang yang menyediakan tenaga kerja secara terus-menerus selama 3 bulan atau lebih dan pekerja harian menurut Pasal 2 ayat 6 Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan diterapkan. 2) Menurut Pasal 10 ayat 5 Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan 'orang lain yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden'. ①Pekerja asing. Namun, orang yang termasuk salah satu dari item berikut diterapkan.

- Orang yang memiliki kualifikasi tinggal di antara kualifikasi tinggal orang asing menurut Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pengendalian Imigrasi Pasal 12, yaitu utusan (D-7), investasi perusahaan (D-8), dan manajemen perdagangan (D-9) (dikecualikan jika undang-undang negara asal orang asing tersebut tidak diterapkan pada warga Korea Selatan terkait iuran asuransi dan tunjangan yang setara dengan asuransi ketenagakerjaan menurut undang-undang), orang yang memiliki kualifikasi tinggal yang dapat melakukan kegiatan kerja menurut Pasal 23 ayat 1 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pengendalian Imigrasi (hanya orang yang mengajukan permohonan pendaftaran asuransi sesuai dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja), orang yang termasuk ayat 1 dan 2 Pasal 23 ayat 2 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, orang yang memiliki kualifikasi tinggal sesama etnis Korea di luar negeri (F-4) di antara kualifikasi tinggal orang asing menurut Pasal 12 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pengendalian Imigrasi (hanya orang yang mengajukan permohonan pendaftaran asuransi sesuai dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja), orang yang memiliki kualifikasi tinggal permanen (F-5) di antara kualifikasi tinggal orang asing menurut Pasal 12 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pengendalian Imigrasi ②Karyawan kantor pos khusus menurut 「Undang-Undang Kantor Pos Khusus」

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Apa Itu Tempat Usaha yang Menerapkan Asuransi Ketenagakerjaan? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC