FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Apa Itu Pekerja Kontrak?

10/1/2025
Dilihat 16
Penulis:system
Sebagian besar pekerja tidak tetap adalah pekerja kontrak yang masa kontrak kerjanya ditentukan, ‘kontrak’ bukan istilah hukum, dan secara umum pekerja yang bekerja berdasarkan kontrak kerja dengan masa tertentu seperti pekerja sementara, pekerja harian, dll disebut pekerja kontrak atau pekerja dengan masa tertentu. Sebaliknya, pekerja tetap menandatangani kontrak kerja tanpa masa tertentu dan tidak diberhentikan tanpa alasan yang sah serta pekerjaan dijamin hingga usia pensiun. Artinya, pekerja kontrak berbeda dengan pekerja tetap hanya karena masa kontrak kerja ditentukan, sehingga penerapan seluruh undang-undang hubungan kerja sama dan dapat menggunakan cuti berbayar tahunan bulanan, cuti sebelum dan sesudah melahirkan, serta berpartisipasi dalam kegiatan serikat buruh. Isi terkait pekerjaan kontrak dengan masa tertentu disebutkan dalam ‘Undang-Undang Perlindungan Pekerja dengan Masa Tertentu dan Pekerja Paruh Waktu’, dan isi spesifiknya adalah sebagai berikut.


1) Pasal 4 (Penggunaan Pekerja dengan Masa Tertentu)


① Pengguna jasa dapat mempekerjakan pekerja dengan masa tertentu dalam batas tidak melebihi 2 tahun (dalam kasus perpanjangan berulang kontrak masa tertentu, total masa kerja berkelanjutan tidak melebihi 2 tahun) dapat mempekerjakan pekerja dengan masa tertentu. Namun, dalam kasus yang termasuk salah satu dari pasal-pasal berikut, dapat mempekerjakan pekerja dengan masa tertentu melebihi 2 tahun.

-Dalam kasus menentukan masa yang diperlukan untuk penyelesaian usaha atau penyelesaian tugas tertentu, kasus di mana kekosongan terjadi karena cuti atau penempatan sementara sehingga diperlukan pengganti tugas hingga pekerja tersebut kembali, kasus menentukan masa yang diperlukan untuk menyelesaikan studi, pelatihan vokasi, dll oleh pekerja, kasus menandatangani kontrak kerja dengan lansia menurut Pasal 2 ayat 1 ‘Undang-Undang Promosi Ketenagakerjaan Lansia’, kasus yang memerlukan pemanfaatan pengetahuan dan keterampilan profesional, serta kasus menyediakan lapangan kerja sesuai kebijakan kesejahteraan pemerintah, langkah pengangguran, dll yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden, kasus lain dengan alasan rasional yang setara dengan ayat 1 hingga 5 yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden


② Jika pengguna jasa mempekerjakan pekerja dengan masa tertentu melebihi 2 tahun meskipun alasan pengecualian Pasal 1 tidak ada atau telah hilang, pekerja dengan masa tertentu tersebut dianggap sebagai pekerja yang menandatangani kontrak kerja tanpa masa tertentu.


2) Pasal 6 (Pembatasan Lembur Pekerja Paruh Waktu)


① Pengguna jasa harus mendapatkan persetujuan pekerja paruh waktu jika mempekerjakan melebihi jam kerja standar menurut Pasal 2 ‘Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan’. Dalam hal ini, tidak boleh melebihi 12 jam per minggu.


② Pekerja paruh waktu dapat menolak lembur jika pengguna jasa tidak mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan Pasal 1.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk