FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Apa Itu Masa Kerja Terus Menerus?

10/1/2025
Dilihat 10
Penulis:system
Uang pesangon dihitung berdasarkan ‘masa kerja terus menerus’ satu tahun dengan upah rata-rata setidaknya 30 hari, dan masa kerja terus menerus yang menjadi variabel penting dalam perhitungan uang pesangon adalah periode di mana pekerjaan diberikan secara terus-menerus, yaitu periode dari penandatanganan kontrak kerja hingga pembatalannya.


Oleh karena itu, masa kerja terus menerus mencakup semua periode di mana seseorang memiliki status di bisnis atau lokasi bisnis tersebut, terlepas dari masa kerja aktual serta tingkat kehadiran atau tingkat kehadiran. Oleh karena itu, masa cuti juga termasuk dalam masa kerja terus menerus, terlepas dari alasan cuti atau pembayaran gaji, jika hubungan kerja terus terjaga, termasuk masa penutupan lokasi bisnis, masa cuti atau absen karena sakit pribadi, masa bekerja sebagai pejabat tetap serikat pekerja, masa bekerja sebagai pekerja harian sebelum menjadi karyawan tetap, masa ditahan karena kasus pidana, masa pelatihan vokasi dan masa percobaan/penggunaan, masa aksi industrial, masa pemecatan tidak sah, masa absen, masa studi luar negeri yang terkait dengan tugas utama, dan sebagainya juga termasuk dalam masa kerja terus menerus.


Namun, ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa masa dinas militer tidak termasuk dalam masa kerja terus menerus. Selain itu, jika karena alasan manajemen terjadi merger/perpecahan perusahaan, pengalihan usaha, perpindahan personel antar perusahaan afiliasi, dan sebagainya, sehingga pekerja secara substantif terus bekerja, meskipun secara formal melalui prosedur pengunduran diri (penyerahan surat pengunduran diri, pemrosesan keluar dari asuransi 4 cabang, dll.) dan masuk kembali, sehingga secara lahiriah masa kerja terus menerus terputus, tetapi jika prosedur pengunduran diri atau masuk kembali bukan tindakan sukarela karena alasan pekerja melainkan karena alasan manajemen perusahaan tanpa mengenai kehendak pekerja, maka hubungan kerja tidak terputus dan seluruh periode harus dijumlahkan untuk menghitung masa kerja terus menerus. [Putusan Terkait] (Mahkamah Agung 1995. 7. 11. Putusan 93다26168): Seperti kasus di mana direkrut sebagai karyawan sementara dan bekerja, kemudian di tengah direkrut sebagai karyawan tetap dan terus bekerja tanpa jeda, meskipun ada perubahan bentuk penyediaan kerja dalam masa kerja, masa bekerja sebagai karyawan sementara dan masa bekerja sebagai karyawan tetap dijumlahkan sebagai masa kerja terus menerus yang menjadi dasar perhitungan uang pesangon.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk