Bantuan dana pekerjaan berkelanjutan setelah kehamilan dan persalinan adalah sistem yang memberikan bantuan dana kepada pengusaha yang merekrut kembali pekerja wanita tidak tetap, seperti pekerja kontrak dan pekerja dis派, yang sedang hamil atau dalam cuti sebelum dan setelah melahirkan, segera setelah masa kontrak berakhir, untuk menjaga stabilitas pekerjaan. Dalam hal ini, pengusaha harus terdaftar dalam asuransi ketenagakerjaan, dan tingkat bantuan adalah sebesar Rp400.000 per bulan selama 6 bulan untuk pengusaha yang menandatangani kontrak kerja untuk periode 1 tahun atau lebih, dan untuk kontrak kerja tanpa batas waktu, Rp600.000 per bulan selama 6 bulan pertama, kemudian Rp300.000 per bulan selama 6 bulan berikutnya.
Informasi
Upah/Pesangon
Apa Itu Sistem Bantuan Dana Pekerjaan Berkelanjutan?
10/1/2025
Dilihat 9
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.