Informasi
Hubungan Kerja
Apa Itu Sistem Pensiun Pernikahan?
10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Sistem yang menyebabkan pekerja kehilangan statusnya secara seragam tanpa mempedulikan kehendak, kemampuan, kondisi kerja pekerja, dan sebagainya akibat perubahan status pernikahan. Masalah ini terutama muncul pada pekerja perempuan, dan ada juga kasus yang dilakukan dengan alasan kehamilan dan persalinan. Secara prinsip, ini merupakan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin yang tidak dapat menemukan dasar yang wajar, sehingga meskipun disebutkan secara jelas dalam perjanjian kolektif, peraturan kerja, kontrak kerja, dan sebagainya, hal ini dianggap melanggar UUD, Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, Undang-Undang Kesetaraan Pekerja Laki-laki dan Perempuan serta Dukungan Penyatuan Kerja dan Keluarga, sehingga diinterpretasikan tidak memiliki kekuatan hukum.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.