Informasi
Upah/Pesangon
Apa Itu Sistem Tabungan Pensiun Pekerja Konstruksi?
10/1/2025
Dilihat 1
Penulis:system
Pekerja harian di lokasi konstruksi, meskipun melakukan pekerjaan lokasi konstruksi untuk mata pencaharian, karena sifat pekerjaan harian sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai menurut Undang-Undang Standar Tenaga Kerja seperti uang pensiun, sehingga sering berada di wilayah mati hukum ketenagakerjaan. Oleh karena itu, undang-undang terkait seperti Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi dan Undang-Undang tentang Peningkatan Ketenagakerjaan Pekerja Konstruksi telah menyediakan sistem tabungan pensiun sebagai pengganti sistem uang pensiun untuk menjamin pendapatan masa tua dan jaminan hidup pekerja konstruksi. Sistem tabungan pensiun adalah sistem di mana pemilik usaha industri konstruksi membayar iuran tabungan ke Asosiasi Tabungan Pekerja Konstruksi dengan menjadikan pekerja harian konstruksi sebagai peserta tabungan, dan asosiasi tabungan membayar uang tabungan pensiun dengan menambahkan bunga yang ditentukan ke iuran tabungan yang dibayarkan oleh pemilik usaha ketika pekerja harian tersebut pensiun dari industri konstruksi, meninggal dunia, atau mencapai usia 60 tahun.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.