FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Apa itu Undang-Undang Larangan Kerja Paksa?

10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Pengguna tidak boleh memaksa pekerja untuk bekerja melawan kehendak bebasnya dengan cara membatasi kebebasan mental atau fisik secara tidak adil melalui pemukulan, ancaman, penahanan, atau sarana lainnya (Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Pasal 6). Ini adalah hal yang wajar dari perspektif penghormatan terhadap martabat pekerja dan dapat dilihat sebagai perwujudan konkret dari ketentuan hak untuk tidak menjalani kerja paksa dalam Pasal 12 Ayat 1 UUD dalam hubungan kerja.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk