Informasi
Hubungan Kerja
Apa Itu Kerja Paksa?
10/1/2025
Dilihat 3
Penulis:system
Semua tenaga kerja yang dipaksa di bawah ancaman hukuman, wajib militer biasa, kewajiban warga negara biasa, kerja tahanan yang dilakukan di bawah pengawasan dan pengendalian lembaga publik sebagai hasil putusan pengadilan, pemanggilan dalam situasi darurat dan pelayanan ringan dikecualikan (Organisasi Buruh Internasional, Konvensi ILO No. 29: Konvensi Mengenai Kerja Paksa). Selain itu, menurut Konvensi ILO No. 105 (Konvensi Mengenai Penghapusan Kerja Paksa), kerja paksa yang digunakan sebagai sarana untuk pendidikan politik, pembangunan ekonomi, regulasi tenaga kerja, sanksi terhadap partisipasi mogok kerja, dan perlakuan diskriminatif dilarang. ※Bahkan dalam kasus aktivitas non-militer yang dilakukan selama masa wajib militer yang diakui sebagai pengecualian oleh Konvensi No. 29, jika pemanggilan tenaga kerja tersebut dilakukan secara paksa untuk tujuan pembangunan ekonomi, maka itu merupakan pelanggaran Konvensi No. 105.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.