FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Upah/Pesangon

Pengurangan Gaji, Pemotongan Gaji Itu Apa?

10/1/2025
Dilihat 22
Penulis:system
Ini adalah tindakan pengurangan upah yang ditetapkan dalam kontrak kerja atau peraturan perekrutan meskipun pekerja telah menyediakan tenaga kerja, dan merupakan salah satu bentuk sanksi disiplin. Untuk mencegah pengusaha mengurangi upah yang merupakan sarana hidup pekerja secara berlebihan sehingga mengancam kehidupan pekerja, Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan menetapkan batasan pada tindakan pengurangan upah (pemotongan gaji). Pasal 23 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan melarang pemotongan gaji tanpa alasan yang sah, dan Pasal 98 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan menyatakan bahwa meskipun peraturan perekrutan menetapkan sanksi pengurangan upah, total pengurangan untuk satu pelanggaran tidak boleh melebihi setengah dari upah rata-rata satu hari, dan meskipun ada beberapa pelanggaran, total pengurangan tersebut tidak boleh melebihi 1/10 dari total upah untuk satu periode pembayaran upah (biasanya satu bulan). Oleh karena itu, tindakan pemotongan gaji (pengurangan upah) harus dilakukan sesuai alasan yang sah dan prosedur, dan meskipun perjanjian kolektif menetapkan secara berbeda, setidaknya untuk satu alasan pemotongan, tidak boleh melebihi setengah dari upah rata-rata satu hari, untuk beberapa alasan pemotongan, tidak boleh melebihi 1/10 dari total upah satu periode pembayaran upah. ▶Pasal 23 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan (Pembatasan Pemecatan dsb) ①Pengusaha tidak boleh memecat, memberi cuti, menangguhkan, memindahkan jabatan, memotong gaji atau pemberian sanksi lainnya terhadap pekerja tanpa alasan yang sah. Pasal 98 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan (Pembatasan Ketentuan Sanksi) Apabila peraturan perekrutan menetapkan sanksi pengurangan upah terhadap pekerja, pengurangan tersebut untuk satu kali tidak boleh melebihi setengah dari upah rata-rata satu hari, totalnya tidak boleh melebihi 1/10 dari total upah dalam satu periode pembayaran upah. ▶Total upah yang dimaksud dalam Pasal 95 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan berarti total upah yang dibayarkan secara berkala dalam satu periode pembayaran upah. Satu periode pembayaran upah berarti periode perhitungan upah pekerja yang bersangkutan (untuk pembayaran mingguan 1 minggu, untuk pembayaran bulanan 1 bulan). (Seperti isi pertanyaan Anda) Jika upah rata-rata satu hari 50.000 won dan setara dengan pemotongan 4 bulan, maka pengurangan satu kali dalam batas tidak melebihi 25.000 won yang merupakan setengah dari 50.000 selama 4 bulan, tetapi total pengurangan 4 bulan
tidak boleh melebihi 1/10 dari total upah satu periode pembayaran upah (2000.01.20, ker 68207-144).

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Pengurangan Gaji, Pemotongan Gaji Itu Apa? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC