Informasi
Kecelakaan Kerja
Apa yang dimaksud dengan kecacatan yang diperburuk?
10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Berdasarkan Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Industri, ‘cacat’ mengacu pada kondisi kerusakan fisik atau mental yang menetap secara permanen akibat cedera atau penyakit akibat kerja yang dialami pekerja yang tidak sepenuhnya sembuh bahkan setelah cedera atau penyakit tersebut telah sembuh. Yang dimaksud dengan ‘cacat berat’ adalah seseorang yang telah mempunyai cacat fisik (disabilitas yang sudah ada) ditambah dengan cacat baru karena kecelakaan kerja, sehingga cacat yang ada pada tabel peringkat cacat fisik menjadi lebih parah dibandingkan dengan cacat yang sudah ada. Saat ini, disabilitas yang ada merupakan suatu konsep yang mencakup seluruh disabilitas yang sudah ada sebelum terjadinya kecelakaan kerja yang baru, baik yang bersifat bawaan, didapat, atau terkait dengan pekerjaan. Namun, jika disabilitas yang ada tidak mencapai level 14 pada tabel peringkat disabilitas, maka disabilitas tersebut tidak diperlakukan sebagai disabilitas yang sudah ada, dan bahkan jika disabilitas tersebut menjadi sedikit lebih parah, maka disabilitas tersebut tidak akan bertambah parah kecuali jika tingkat disabilitasnya meningkat. Alasan diberlakukannya sistem kecacatan yang diperberat ini adalah, pertama-tama, untuk memberikan kompensasi hanya dalam batas ketika tingkat kecacatan menjadi parah akibat kecelakaan kerja. Misalnya, jika seseorang yang terluka termasuk dalam Kelas 10, Kategori 11 karena adanya gangguan yang jelas pada fungsi sendi pergelangan tangan salah satu lengannya, dan termasuk dalam Kelas 5, Kategori 2 karena kecelakaan yang menyebabkan ia kehilangan sendi pergelangan tangan pada lengan yang sama lagi, maka kompensasi yang setara dengan selisih antara tingkat kecacatan yang ada dan tingkat kecacatan yang ada akan diberikan. Alasan lainnya adalah jika kecacatan diperburuk sehubungan dengan kecacatan yang ada, maka kecacatan yang ada menjadi lebih parah dan tingkat hilangnya tenaga kerja pekerja menjadi jauh lebih besar. Dalam kasus seperti ini, tujuannya adalah untuk memberikan kompensasi yang lebih tepat. Misalnya, jika seorang pekerja yang sebelumnya kehilangan penglihatan pada salah satu matanya dan termasuk dalam Kelas 8, No. 1 pada skala kecacatan, kehilangan penglihatan pada mata lainnya karena kecelakaan lain, jika tidak diterapkan kecelakaan yang lebih parah, Kelas 8, No. 1 harus diakui. Namun jika dinilai sebagai kecelakaan berat dan ditentukan dalam tabel peringkat kecacatan fisik dan tingkat kecacatan kebutaan Jindunun diakui tingkat 1 angka 1, maka santunan akan diterima dikurangi tingkat kecacatan yang ada tingkat 8 angka 1, dan santunan akan jauh lebih tinggi dibandingkan jika tidak ada kecacatan yang ada.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.