FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Upah/Pesangon

Apa itu upah tambahan?

10/1/2025
Dilihat 3
Penulis:system
Jumlah yang dibayarkan dengan menambahkan persentase tertentu dari upah normal apabila diharuskan bekerja pada malam hari, pada hari libur, atau lembur melebihi jam kerja yang sah. Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pembayaran tambahan lebih dari 50/100 dari upah normal harus dibayarkan dalam kasus-kasus berikut: 1) ketika pekerja dipaksa bekerja di luar jam kerja yang sah, 2) ketika mereka diminta bekerja pada malam hari (bekerja dari pukul 20:00 hingga 06:00 keesokan harinya), dan 3) ketika mereka diminta bekerja pada hari libur (Pasal 55 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan).

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk