Asuransi jatuh tempo keberangkatan berdasarkan ‘Undang-undang tentang Ketenagakerjaan Pekerja Asing, dll.’ memiliki status hukum khusus sehubungan dengan pesangon berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Jaminan Tunjangan Pensiun Karyawan untuk mendukung masa tinggal yang stabil bagi pekerja asing.
Selain itu, pensiun hari tua sulit untuk diterapkan pada pekerja asing yang masa kerjanya terbatas dalam hal tingkat gaji, kebutuhan pasokan, metode pengelolaan cadangan, dll., karena masa berlangganan yang panjang, dll. Pemberi kerja yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 13 dan Pasal 21 Keputusan Penerapan Undang-undang yang sama diharuskan untuk berlangganan asuransi jatuh tempo keberangkatan terlepas dari apakah mereka berlangganan pensiun berdasarkan Undang-Undang Jaminan Tunjangan Pensiun Karyawan.
<출저: 외국인근로자 전용보험 2011.12 고용노동부발행>
Informasi
Pensiun/Asuransi
Apakah perusahaan yang berlangganan sistem pensiun juga perlu berlangganan asuransi jatuh tempo keberangkatan secara terpisah?
10/1/2025
Dilihat 9
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.