FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Pensiun/Asuransi

Jika pekerja asing yang memenuhi syarat untuk asuransi jatuh tempo keberangkatan berlangganan pensiun iuran pasti, dan uang atau barang berharga yang diterima oleh pekerja melalui asuransi jatuh tempo keberangkatan, dll. kurang dari uang pesangon menurut undang-undang, siapa yang harus menerima pembayaran selisihnya?

10/1/2025
Dilihat 21
Penulis:system
Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing, dll., majikan yang mempekerjakan pekerja asing harus berlangganan asuransi jatuh tempo keberangkatan, dll. untuk membayar pesangon karena keberangkatan pekerja asing tersebut, dll., dan sesuai dengan Pasal 21 (3) Keputusan Penerapan Undang-undang yang sama, jika jumlah pembayaran sekaligus seperti asuransi jatuh tempo keberangkatan, dll. kurang dari jumlah uang pesangon berdasarkan Pasal 8 (1) Undang-undang 「Undang-undang Jaminan Tunjangan Pensiun Karyawan」, pemberi kerja harus membayar selisihnya kepada pekerja asing.
Oleh karena itu, meskipun pekerja asing mengikuti sistem pensiun iuran pasti, jika jumlah asuransi jatuh tempo keberangkatan dan sistem pensiun iuran pasti lebih kecil dari jumlah uang pesangon, pemberi kerja harus membayar selisihnya kepada pekerja asing tersebut.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Jika pekerja asing yang memenuhi syarat untuk asuransi jatuh tempo keberangkatan berlangganan pensiun iuran pasti, dan uang atau barang berharga yang diterima oleh pekerja melalui asuransi jatuh tempo keberangkatan, dll. kurang dari uang pesangon menurut undang-undang, siapa yang harus menerima pembayaran selisihnya? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC