
Berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan, melaporkan kehilangan kewarganegaraan adalah wajib.
Menurut Pasal 16 Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Korea, orang yang kehilangan kewarganegaraan Korea wajib melaporkan kehilangan kewarganegaraannya kepada Menteri Kehakiman.
Namun, jika Anda tidak melaporkan kehilangan kewarganegaraan segera setelah memperoleh kewarganegaraan asing, Anda mungkin akan dikenakan denda, dll. Saat ini belum ada peraturan yang mengenakan sanksi. (Hal ini terpisah dari denda berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi.)
Melaporkan kehilangan kewarganegaraan merupakan hal yang diinginkan, dan hal ini diperlukan dalam hal keuntungan praktis dan pencegahan kerugian.
Alasan melaporkan kehilangan kewarganegaraan (Apa yang mungkin terjadi jika Anda tidak melaporkannya? Masalah):
Klarifikasi hubungan kewarganegaraan: Jika Anda memperoleh kewarganegaraan asing, Anda secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Korea Anda, namun fakta tersebut tidak segera diatur dalam daftar hubungan keluarga. Hanya dengan melapor, daftar hubungan keluarga dapat diatur (ditutup) dan hubungan kewarganegaraan dapat diperjelas.
Masalah status/visa Korea Luar Negeri : Saat tinggal di Korea untuk jangka waktu yang lama atau mengajukan visa F-4 (visa Korea luar negeri), biasanya diperlukan pelaporan kehilangan kewarganegaraan terlebih dahulu. Jika Anda tidak melapor, Anda mungkin menghadapi kesulitan dalam mengeluarkan visa, dll.
Masalah dalam menggunakan paspor Korea: Jika Anda menggunakan paspor Korea setelah kehilangan kewarganegaraan, Anda akan memasuki negara tersebut sebagai orang asing tanpa visa yang sah dan mungkin didenda karena melanggar Undang-Undang Kontrol Imigrasi.
Masalah dengan kewajiban dinas militer (pria) : Jika Anda tidak melaporkan kehilangan kewarganegaraan, Anda dapat terus dikelola sebagai sumber daya dinas militer Korea, yang dapat menyebabkan kebingungan atau kerugian terkait dengan dinas militer.
Warisan, transaksi keuangan, dll.: Jika kehilangan kewarganegaraan tidak dicatat dalam daftar hubungan keluarga, komplikasi atau penundaan dapat timbul dalam pembuktian status orang asing dalam warisan, real estat transaksi, dan penggunaan lembaga keuangan di Korea.
Oleh karena itu, ini adalah kewajiban hukum dan kami sangat menyarankan agar Anda melaporkan kehilangan kewarganegaraan demi kenyamanan kunjungan berikutnya ke Korea dan berbagai proses administrasi.
Dokumen yang diperlukan
1) 1 salinan laporan kehilangan kewarganegaraan (lihat formulir terlampir)
2) 1 foto paspor (diambil dalam waktu 6 bulan) foto, lampiran pernyataan)
3) Surat keterangan kewarganegaraan asing asli (asli dan salinan saat mengajukan permohonan konsul keliling)
4) Surat keterangan kewarganegaraan asing terjemahan bahasa Korea (untuk surat keterangan kewarganegaraan Australia, lihat formulir terlampir)
5) Paspor asing asli (asli dan salinan saat mengajukan permohonan konsul keliling)
* Jika nama di paspor asing berbeda dengan nama yang dilaporkan saat lahir di Korea, ① di bawah atau ② harus diserahkan. (Namun, dalam kasus di mana namanya telah diubah sebagian tetapi dapat dianggap sebagai orang yang sama (misalnya, ketika Kim Gil-dong dari Korea menjadi KIM, JAMES GILDONG setelah memperoleh kewarganegaraan asing), penyerahan tidak diperlukan)
Status hukum warga Korea perantauan yang telah menyelesaikan laporan kehilangan kewarganegaraan
○ Dalam kasus warga Korea perantauan yang telah menyelesaikan kehilangan kewarganegaraan laporan Sesuai dengan 「Undang-undang tentang Imigrasi dan Status Hukum Warga Korea Rantau」 dan peraturan terkait, masuk dan keluar dari Korea dan status hukum di Republik Korea dijamin.
○ Anda harus menggunakan paspor Australia saat masuk dan keluar Korea, dan jika Anda tinggal dalam waktu singkat selama 90 hari atau kurang untuk tujuan seperti pariwisata atau mengunjungi kerabat, K-ETA (Namun, mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2024) Karena pengecualian sementara, Anda dapat berkunjung dengan paspor Australia tanpa K-ETA.)
Jika Anda ingin tinggal dalam jangka waktu lama (91 hari atau more) untuk tujuan belajar atau bekerja, dll., Anda harus mendapatkan visa jangka panjang seperti visa Korea luar negeri (F-4) untuk memasuki negara tersebut.
○ Jika Anda tidak melaporkan kehilangan kewarganegaraan, Anda tidak akan dapat menerima visa F-4, dll., jadi pastikan untuk melaporkan kehilangan tersebut.