FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Pertanyaan khusus tentang prosedur pemulihan kewarganegaraan

10/1/2025
Dilihat 29
Penulis:system

(1) Pertama, laporkan [kehilangan kewarganegaraan].
※ Laporan kehilangan kewarganegaraan dan permohonan pemulihan kewarganegaraan dapat diserahkan secara bersamaan di Kantor Imigrasi Korea. Bisa saja.
[Dokumen yang diperlukan untuk kehilangan kewarganegaraan]
‣ Dua salinan laporan kehilangan kewarganegaraan (formulir resmi)
‣ Dua salinan masing-masing sertifikat dasar dan sertifikat hubungan keluarga Anda (dikeluarkan oleh kantor distrik di Korea, dll.)
‣ Sertifikat kewarganegaraan Australia asli dan 2 salinan
- Jika nama pada daftar kewarganegaraan dan hubungan keluarga Australia berbeda, asli dan 2 salinan sertifikat perubahan nama
‣ Asli dan 1 salinan paspor Korea terakhir
(2) Selanjutnya, ajukan permohonan [Tempat Tinggal Warga Negara Asing]
(3) Ajukan permohonan [Izin Pengembalian Kewarganegaraan].
- Ini adalah permohonan untuk memulihkan kewarganegaraan yang hilang dan diproses di kantor imigrasi yang mempunyai yurisdiksi atas tempat tinggal.
- Izin Pemulihan Kewarganegaraan Permohonan tidak dapat dilakukan melalui seorang agen, dan Anda harus mengajukan permohonan secara langsung dengan memberikan formulir permohonan dan dokumen lainnya.
(4) Dapatkan [Izin Pemulihan Kewarganegaraan].
- Anda akan menerima pemberitahuan izin pemulihan kewarganegaraan dari Menteri Kehakiman ke alamat Anda dalam waktu 10 hari sejak tanggal izin. (Izin akan dikirim melalui pesan teks ke ponsel Anda yang terdaftar)
※ Izin pemulihan kewarganegaraan rata-rata memakan waktu 2 hingga 3 bulan sejak tanggal permohonan.
- Apabila menerima pemberitahuan izin pemulihan kewarganegaraan, kunjungi kantor kota/kabupaten/kabupaten terdekat untuk mendapatkan sertifikat dasar dan periksa apakah isi izin pemulihan kewarganegaraan sudah diisi dan ada kesalahan. Konfirmasikan
(5) Saya menerima [Ikrar untuk tidak menggunakan kewarganegaraan asing].
- Anda harus mengunjungi kantor imigrasi tempat Anda mengajukan izin pemulihan kewarganegaraan dan mengisi serta menyerahkan “Ikrar untuk tidak menggunakan kewarganegaraan asing”.
※ Dokumen yang diperlukan saat mengambil janji untuk tidak menggunakan kewarganegaraan asing: Surat keterangan dasar, pemberitahuan izin, surat keterangan tinggal warga negara asing, 1 foto (3×4cm)
- Setelah berjanji untuk tidak menggunakan kewarganegaraan asing, di dalamnya disertakan informasi seperti menggunakan paspor Korea saat meninggalkan Korea atau memasuki negara asing.
(6) [Daftar pendaftaran].
- Mengisi dan menyerahkan “Ikrar untuk tidak menggunakan kewarganegaraan asing” ke kantor imigrasi. Setelah diterima, Anda akan menerima “Konfirmasi janji untuk tidak menggunakan kewarganegaraan asing”.
- Membawa “Konfirmasi janji untuk tidak menggunakan kewarganegaraan asing”, sertifikat dasar, dan 2 foto (3×4cm). Kunjungi pusat komunitas kota/myeon/dong tempat Anda tinggal, laporkan pendaftaran penduduk, lalu terima kartu pendaftaran penduduk.
※ Setelah melaporkan pendaftaran penduduk, ajukan permohonan penerbitan paspor Korea
(7) Kembalikan [Sertifikat laporan tempat tinggal warga negara asing].
- Setelah menyelesaikan pendaftaran penduduk, kembalikan tempat tinggal warga negara asing. melaporkan sertifikat ke kantor imigrasi dalam waktu 30 hari. (Denda akan dikenakan setelah 30 hari)
- Jika diinginkan, Anda dapat mengembalikan sertifikat tempat tinggal warga negara asing terlebih dahulu ketika Anda menerima konfirmasi janji untuk tidak menggunakan kewarganegaraan asing.
□ Permohonan pemulihan kewarganegaraan dan dokumen terlampir
○ Formulir permohonan
- Permohonan pemulihan kewarganegaraan, pernyataan pemulihan kewarganegaraan, pernyataan identitas (2 rangkap), pemberitahuan hubungan keluarga
○ Dokumen terlampir
- Fotokopi paspor, fotokopi surat keterangan tinggal warga negara asing
- Dokumen terkait perolehan kewarganegaraan asing (menyerahkan salinan aslinya seperti surat keterangan kewarganegaraan)
- Surat keterangan dasar yang “tertutup”, bertanda “kehilangan kewarganegaraan” Salinan pendaftaran militer
- Bukti perubahan nama
○ Permohonan biaya: KRW 50,000
□ Catatan
○ Permohonan izin pemulihan kewarganegaraan tidak dapat diproses atas nama Anda.
- Pemulihan kewarganegaraan adalah aplikasi yang sangat penting untuk perubahan status pribadi, jadi pemrosesan proxy tidak diizinkan. Tidak.
○ Permohonan izin pemulihan kewarganegaraan harus dilakukan secara individu.
- Pasangan harus mengajukan permohonan secara individu dan tidak dapat mengajukan permohonan bersama-sama dengan suami atau istri.
○ Janji untuk tidak menggunakan kewarganegaraan asing untuk memperoleh kewarganegaraan ganda hanya dimungkinkan jika Anda telah mengajukan permohonan izin pemulihan kewarganegaraan sambil memiliki alamat (tempat tinggal) di Korea.
※ Dengan kata lain, tidak diterima di konsulat jenderal.
○ Janji untuk tidak menggunakan kewarganegaraan asing harus dibuat dalam waktu satu tahun sejak tanggal izin pemulihan kewarganegaraan.
- Anda juga harus membuat janji untuk tidak menggunakan kewarganegaraan asing dengan mengunjungi kantor imigrasi setempat.
Jika Anda melanjutkan dengan informasi di atas, Anda dapat dengan mudah memperoleh kewarganegaraan ganda.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk