FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Fitur utama Sistem Izin Kerja

10/1/2025
Dilihat 181
Penulis:system

Pemanfaatan tenaga kerja asing sekaligus melindungi kesempatan kerja bagi pekerja rumah tangga

Upaya wajib merekrut pekerja rumah tangga selama 7 hari di semua industri Pengenaan

Sehubungan dengan tren pasokan dan permintaan tenaga kerja, tingkat pengenalan dan industri yang sesuai di mana pekerja asing diizinkan untuk dipekerjakan. Sistem ini telah diterapkan sejak Agustus 2004 untuk melindungi kesempatan kerja bagi warga Korea dan mengatasi kekurangan tenaga kerja di perusahaan kecil dan menengah yang memiliki kurang dari 300 karyawan, termasuk industri yang dihindari oleh warga Korea. Implementasi

◈ Mencegah korupsi dalam pengiriman dan membuat proses seleksi dan penerimaan tenaga kerja asing menjadi transparan

Menandatangani nota kesepahaman (MOU) antar pemerintah agar sektor publik bertanggung jawab dalam menyeleksi dan memperkenalkan tenaga kerja asing untuk mencegah korupsi dalam pengiriman mereka Pencegahan

◈ Pengenalan tenaga kerja asing yang memenuhi kebutuhan pemberi kerja

Pengusaha secara langsung menyeleksi orang-orang yang memenuhi syarat yang memenuhi kewarganegaraan, kondisi fisik, pendidikan, keterampilan bahasa Korea, dll.

◈ Hak asasi manusia dasar pekerja asing Jaminan

Larangan diskriminasi yang tidak adil tanpa alasan yang masuk akal

Menerapkan undang-undang terkait ketenagakerjaan seperti Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan secara setara terhadap pekerja rumah tangga



◈ Prinsip mencegah pemukiman pekerja asing non-profesional Permohonan

Masa aktivitas kerja selama 3 tahun atau kurang dari 5 tahun (4 tahun 10 bulan dengan izin kerja kembali) diberikan

Kembali ke negara asal setelah berakhirnya masa aktivitas kerja

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Fitur utama Sistem Izin Kerja | Pusat Informasi Warga Asing | FIC