Asuransi Kesehatan Nasional di antara 4 asuransi sosial pekerja asing berlaku bagi orang asing dan warga negara di luar negeri berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional.
🔹 1. Target Penerapan dan Dasar Hukum
Dasar hukum bagi pekerja asing untuk bergabung dengan Asuransi Kesehatan Nasional terdapat pada Pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional.
Menurut ketentuan tersebut, jika orang asing yang tinggal di dalam negeri terdaftar sebagai pekerja, pegawai negeri, atau tenaga pendidik di tempat kerja yang menjadi target penerapan dan telah mendaftarkan diri sebagai orang asing, maka ia menjadi peserta asuransi tempat kerja.
Artinya, jika pekerja asing menandatangani kontrak kerja di tempat kerja dalam negeri dan menyelesaikan pendaftaran orang asing, maka ia akan bergabung dengan asuransi kesehatan dengan kualifikasi peserta asuransi tempat kerja yang sama seperti warga negara dalam negeri.
🔹 2. Kualifikasi Tanggungan
Pasangan atau anak pekerja asing harus memenuhi persyaratan kualifikasi tanggungan untuk menerima manfaat asuransi kesehatan.
Hal ini didasarkan pada Pasal 109 ayat 4 Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional dan Pasal 76-3 Peraturan Pelaksana.
• Hubungan dengan peserta asuransi tempat kerja harus termasuk dalam salah satu kategori Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang, dan
• Periode tinggal atau alasan tinggal di dalam negeri harus memenuhi standar tertentu.
• Namun, pasangan dan anak di bawah usia 19 tahun dibebaskan dari persyaratan periode tinggal di dalam negeri.
Kualifikasi tanggungan harus diajukan dalam waktu 90 hari setelah pendaftaran orang asing, dan jika persyaratan terpenuhi pada tanggal pengajuan, kualifikasi akan diakui secara surut sejak tanggal pendaftaran orang asing.
🔹 3. Kualifikasi Peserta Asuransi Daerah
Orang asing yang bukan peserta asuransi tempat kerja dapat bergabung sebagai peserta asuransi daerah jika memenuhi persyaratan tertentu.
• Pemegang kualifikasi tinggal imigran pernikahan (F-6) memperoleh kualifikasi peserta asuransi daerah segera setelah masuk ke negara.
(Dasar hukum: Pasal 61-2 ayat 1 butir 3 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional)
• Pemegang kualifikasi tinggal rekan senegara di luar negeri (F-4) memperoleh kualifikasi peserta asuransi daerah setelah tinggal di dalam negeri selama 6 bulan atau lebih.
(Dasar hukum: Pasal 109 ayat 3 butir 1 Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional, Pasal 76-2 ayat 1 butir 1 Peraturan Pelaksana)
🔹 4. Alasan Pengecualian Penerapan Asuransi Kesehatan
Dalam kasus berikut, keikutsertaan asuransi kesehatan dibatasi.
• Jika dapat menerima jaminan medis yang setara dengan manfaat perawatan medis berdasarkan undang-undang asing, asuransi, atau kontrak pengguna (Dasar hukum: Pasal 109 ayat 5 butir 2 Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional, Pasal 61-4 Peraturan Pelaksana)
• Jika merupakan penerima bantuan medis (Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang)
🔹 5. Periode Tinggal dan Kehilangan Kualifikasi
Jika peserta asuransi daerah asing tinggal di luar negeri selama 1 bulan atau lebih setelah keluar dari negara, maka kualifikasi asuransi kesehatan akan hilang.
(Dasar hukum: Pasal 76-2 ayat 2 butir 2 huruf na Peraturan Pelaksana Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional)
🔹 6. Ringkasan Revisi Sistem Terkini
Menurut sistem yang direvisi setelah tahun 2025,
• Orang asing dan warga negara di luar negeri wajib bergabung dengan asuransi kesehatan jika tinggal di dalam negeri selama 6 bulan atau lebih
• Tanggungan peserta yang ada juga harus tinggal selama 6 bulan atau lebih agar dapat menerapkan asuransi
Hal ini merupakan langkah untuk mencegah penyalahgunaan klaim oleh orang asing dan memastikan keadilan keuangan asuransi.