FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Kepatuhan Pengguna / Kepatuhan terhadap Peraturan Hukum Ketenagakerjaan

5/25/2026
Dilihat 6
Penulis:관리자

 Kepatuhan terhadap Peraturan Hukum Ketenagakerjaan

- Upah harus dibayarkan langsung kepada pekerja itu sendiri, seluruhnya, minimal sekali sebulan pada tanggal yang ditentukan.

- Paspor dan kartu registrasi orang asing tidak boleh disimpan oleh pengusaha

- Pekerja asing juga berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan pekerja lokal jika terjadi keterlambatan pembayaran upah, kekerasan, atau pemutusan hubungan kerja yang tidak adil; pengelolaan ketenagakerjaan harus dilakukan secara ketat agar tidak terjadi pelanggaran hukum

  • - Asrama tempat tinggal pekerja asing harus mematuhi ketentuan asrama yang diatur dalam Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan serta berupaya menyediakan fasilitas pemanas, air panas, peralatan pemadam kebakaran, dan toilet

Jika biaya asrama dipotong dari upah, hal tersebut harus dicantumkan dalam kontrak kerja standar dan disetujui secara terpisah dengan pekerja asing mengenai jumlah potongan yang jelas.

Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja secara Menyeluruh

- Pelecehan seksual di tempat kerja adalah tindakan pengusaha, atasan, atau pekerja yang menggunakan jabatan atau berkaitan dengan pekerjaan untuk melakukan tindakan seksual atau tindakan lain terhadap pekerja lain yang menimbulkan rasa hina atau jijik secara seksual, atau memberikan kerugian dalam pekerjaan karena pekerja tersebut tidak menuruti tuntutan seksual tersebut

- Pengusaha wajib menyelenggarakan pendidikan pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja minimal sekali setahun; untuk perusahaan dengan kurang dari 30 karyawan, instruktur gratis disediakan (nomor kontak instruktur gratis: 1644-3119)

- Pengusaha, atasan, atau pekerja tidak boleh melakukan pelecehan seksual di tempat kerja (pelanggaran dikenakan denda hingga 10 juta won)

Kewajiban Mematuhi Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

- Pengguna tenaga kerja wajib menjaga dan meningkatkan keselamatan serta kesehatan pekerja, serta mengikuti kebijakan pencegahan kecelakaan kerja negara.

- Mematuhi standar pencegahan kecelakaan kerja yang ditetapkan undang-undang (pendidikan dan fasilitas keselamatan)

- Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman untuk mengurangi kelelahan fisik dan stres mental pekerja serta memperbaiki kondisi kerja

- Memberikan informasi terkait keselamatan dan kesehatan di tempat kerja kepada pekerja

Pembinaan dan Pemeriksaan Tempat Kerja yang Mempekerjakan Pekerja Asing

  • - Bagian Bimbingan Perbaikan Ketenagakerjaan dan Pusat Ketenagakerjaan di seluruh kantor ketenagakerjaan daerah melakukan pembinaan dan pemeriksaan setiap semester (semester pertama dan kedua) terhadap perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing atau berpotensi melakukan pekerjaan ilegal

Dasar hukum: Pasal 17 Undang-Undang tentang Pekerjaan Pekerja Asing dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Pelaksana Undang-Undang yang sama

  • - Setiap pusat ketenagakerjaan memilih perusahaan sasaran pemeriksaan, kemudian memberitahukan tujuan, periode, isi pemeriksaan, serta dokumen yang perlu disiapkan melalui surat resmi; jika dicurigai adanya pekerjaan ilegal, pemeriksaan mendadak dapat dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya

Pemeriksaan standar fasilitas tempat tinggal pekerja asing (asrama dll.) juga dilakukan bersamaan; jika terpilih sebagai asrama unggulan, diberikan tambahan poin skor (+0,5 poin) selama maksimal 2 tahun

Pemeriksaan dilakukan bersama dengan pengawas ketenagakerjaan dari Bagian Bimbingan Perbaikan Ketenagakerjaan dan Bagian Pencegahan Kecelakaan Kerja

- Hasil pemeriksaan yang menunjukkan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Pekerjaan Pekerja Asing; pelanggaran hukum imigrasi akan dilaporkan ke Kementerian Kehakiman

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Kepatuhan Pengguna / Kepatuhan terhadap Peraturan Hukum Ketenagakerjaan | Pusat Informasi Warga Asing | FIC