FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Kepatuhan Pengguna / Terkait Pembuatan Kontrak Kerja

5/25/2026
Dilihat 4
Penulis:관리자

Terkait Pembuatan Kontrak Kerja

(1) Tempat Kerja dengan 5 Orang atau Lebih Secara Reguler

  • - Jangka Waktu Kontrak Kerja : Ditetapkan oleh kedua pihak dalam batas periode aktivitas kerja (3 tahun)

  • - Jam Kerja : Maksimal 8 jam per hari, maksimal 40 jam per minggu (tidak termasuk waktu istirahat)

  • - Istirahat : Diberikan waktu istirahat minimal 30 menit untuk 4 jam kerja, minimal 1 jam untuk 8 jam kerja

  • - Hari Libur : Diberikan 1 hari libur berbayar jika menyelesaikan jumlah hari kerja yang ditentukan dalam 1 minggu

  • - Upah

Ditulis berdasarkan upah per jam dasar, tetapi harus sama atau lebih tinggi dari upah minimum per jam tahunan

Jika upah ditetapkan per bulan, jumlah tersebut dibagi dengan jam kerja standar bulanan harus sama atau lebih tinggi dari upah minimum per jam tahun tersebut

Penerapan upah minimum bagi pekerja (Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Upah Minimum), berlaku 2026.1.1 ~ 2026.12.31

Standar 40 jam/minggu atau 209 jam/bulan : Upah per jam 10.320 Won, upah harian (8 jam) 82.560 Won, upah bulanan : 2.156.880 Won

Standar 44 jam/minggu atau 226 jam/bulan : Upah bulanan : 2.332.320 Won (berlaku hanya untuk tempat kerja dengan kurang dari 5 orang sejak 2011.7.1)

  • - Upah Tambahan untuk Kerja Lembur dan Malam Hari

Jika bekerja melebihi 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, atas kesepakatan kedua pihak dapat dilakukan kerja lembur maksimal 12 jam per minggu, dan dalam hal ini dibayar tambahan minimal 50% dari upah standar

Kerja malam adalah kerja dari pukul 22.00 hingga pukul 06.00 keesokan harinya, dan dalam hal ini juga dibayar tambahan upah kerja malam minimal 50% secara terpisah

(2) Tempat Kerja dengan 4 Orang atau Kurang Secara Reguler

Undang-Undang Upah Minimum berlaku, tetapi beberapa ketentuan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan tidak berlaku

Ketentuan yang tidak berlaku : Ketentuan terkait pembayaran upah tambahan untuk kerja lembur, malam, dan hari libur, ketentuan terkait cuti tahunan berbayar (sistem libur mingguan berbayar dan ketentuan terkait pesangon tetap berlaku)

(3) Pertanian, Peternakan, dan Perikanan

  • - Pada dasarnya Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan berlaku, tetapi ketentuan mengenai jam kerja, istirahat, dan hari libur tidak berlaku

Oleh karena itu, atas kesepakatan kedua pihak dapat ditetapkan jam kerja yang ditentukan dalam 1 minggu dan waktu istirahat juga dapat diberikan secara bebas

Setelah menetapkan jam kerja harian dan hari kerja bulanan, kemudian menghitung jam kerja bulanan

Jika waktu makan, waktu istirahat, dan waktu tidur siang antara jam mulai kerja hingga jam selesai kerja dinyatakan dengan jelas dan dioperasikan, maka waktu tersebut dapat dikecualikan dari jam kerja sebagai waktu istirahat

  • - Upah dapat dibayar dengan cara per jam, per hari, per bulan, dll, tetapi dalam semua kasus harus dibayar minimal upah minimum

  • - Cuti tahunan berbayar, upah tambahan kerja malam, dan pesangon tetap berlaku sama

Jika pengguna melanggar upah atau kondisi kerja lain yang telah dikontrak sebelum masuk, jika sulit mempertahankan kontrak kerja karena tunggakan upah atau pelanggaran hukum ketenagakerjaan, maka izin kerja akan dibatalkan dan tidak dapat mempekerjakan pekerja asing selama 3 tahun ke depan

Jika mempekerjakan pekerja asing di luar bisnis atau tempat kerja yang ditentukan dalam kontrak kerja, maka tidak dapat mempekerjakan pekerja asing selama 3 tahun ke depan (Pasal 19 Undang-Undang tentang Pekerjaan Pekerja Asing, dll)

Saat membuat kontrak kerja, catat dengan jelas hal-hal terkait asrama dan biaya makan, dan pastikan juga pekerja asing tersebut memahaminya dengan benar

Jika memotong biaya penginapan dan makan dari upah, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pemotongan dalam bahasa ibu pekerja asing tersebut

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Kepatuhan Pengguna / Terkait Pembuatan Kontrak Kerja | Pusat Informasi Warga Asing | FIC