FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Upah/Pesangon

Upah Minimum dan Undang-Undang Upah Minimum Berdasarkan Tahun 2026

5/21/2026
Dilihat 34
Penulis:관리자

Upah minimum adalah sistem di mana negara mengintervensi proses penentuan upah antara pekerja dan pengusaha untuk menetapkan tingkat upah minimum, dan secara paksa mewajibkan pengusaha untuk membayar upah di atas tingkat tersebut dengan undang-undang, untuk melindungi pekerja berupah rendah.

1. Indikator Utama Upah Minimum 2026

Upah minimum tahun 2026 naik sebesar 290 won (2,9%) dibandingkan tahun 2025 (10.030 won), dan ditetapkan melalui kesepakatan antara pekerja dan pengusaha untuk pertama kalinya dalam 17 tahun.

- Upah per jam : 10.320 won

- Upah harian (berdasarkan 8 jam) : 82.560 won

- Jumlah yang dikonversi per bulan (berdasarkan 40 jam per minggu, 209 jam per bulan) : 2.156.880 won

※ Jumlah yang dikonversi per bulan adalah jumlah yang termasuk tunjangan libur berbayar (8 jam per minggu) menurut Undang-Undang Standar Kerja.

2. Prinsip Main yang Diterapkan

- Diterapkan sama di semua industri : Meskipun ada diskusi tentang diferensiasi per industri, akhirnya diterapkan sama di semua tempat kerja tanpa membedakan industri.

- Tidak peduli bentuk kerja : Tidak hanya karyawan tetap, tetapi juga karyawan sementara, karyawan harian, part-time (kerja sampingan), dan pekerja asing, semua pekerja menurut Undang-Undang Standar Kerja dianjurkan untuk diterapkan dengan equality.

3. Range Sangkutan dan Check Point Practical

- Setelah tahun 2024, setelah perubatan Undang-Undang Upah Minimum, sebagian besar upah tunai dihapuskan dalam perhitungan upah minimum. Saat menüberprüfen adequasi upah di lapangan, item-item berikut perlu diperhatikan.

- Biaya makan dan akomodasi (biaya kesejahteraan) : Biaya makan tunai atau biaya transportasi yang dibayar secara regular minimal 1x per bulan adalah 100% included dalam upah minimum.

- Bonus reguler : Bonus reguler yang dibayar secara dibagi per bulan juga 100% included dalam perhitungan upah minimum.

(Hanya jika pembayaran per 2 bulan, per quarter, atau per tahun 1 kali tidak termasuk)

- Pekerja super short-time (kurang dari 15 jam per minggu) : Upah per jam tetap sama yaitu 10.320 won, tetapi tidak termahkan tunjangan libur berbayar, libur berbayar (cuti tahunan), dan target terjadinya uang pensiun, so hanya menghitung upah per jam * waktu kerja aktual.

4. Perhatian Legal

Jika kontrak kerja dibuat dengan upah di bawah upah minimum, konsep itu adalah invalid secara hukum, dan harus membayar upah minimum. Jika sum of basic salary dan tunjangan yang dapat included dengan karyawan lama di bawah 2.156.880 won per bulan, maka harus re-rewrite kontrak kerja untuk menjustifikasi upah, dan harus perhatikan agar tidak dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Upah Minimum dan Undang-Undang Upah Minimum Berdasarkan Tahun 2026 | Pusat Informasi Warga Asing | FIC