Isi inti yang wajib diketahui untuk perlindungan hak pekerja asing dan kehidupan kerja yang lancar.
1. Upah Minimum Tahun 2026 (Wajib Diperiksa!)
Semua tempat usaha harus membayar upah setidaknya sebesar jumlah di bawah ini. (Periode penerapan: 2026. 1. 1. ~ 2026. 12. 31.)
Kategori | Kerja 40 jam/minggu (209 jam/bulan) | Kerja 44 jam/minggu (226 jam/bulan) |
Upah per jam | 10.320 won | - |
Upah per hari (8 jam) | 82.560 won | - |
Upah bulanan | 2.156.880 won | 2.332.320 won (hanya berlaku untuk kurang dari 5 orang) |
2. Kondisi Kerja Berdasarkan Ukuran Tempat Usaha
Peraturan berbeda tergantung pada jumlah karyawan di tempat kerja saya.
Tempat usaha 5 orang atau lebih
Jam kerja: 8 jam/hari, 40 jam/minggu atau kurang (dapat diperpanjang 12 jam/minggu dengan kesepakatan)
Waktu istirahat: 30 menit setelah 4 jam kerja, 1 jam atau lebih setelah 8 jam kerja
Hari libur: Jika bekerja penuh selama seminggu tanpa absen, diberikan hari libur berbayar (libur mingguan berbayar) satu hari
Tunjangan tambahan: Untuk kerja lembur atau kerja malam (22:00~06:00), mendapat 50% tambahan dari upah asli.
Tempat usaha 4 orang atau kurang
Upah minimum sama, tetapi peraturan tunjangan lembur/malam dan cuti tahunan mungkin tidak berlaku.
Namun, tunjangan pensiun dan libur mingguan berbayar tetap berlaku sama.
3. Ketentuan Khusus untuk Pekerja Pertanian, Peternakan, dan Perikanan
Sektor ini memiliki peraturan jam kerja yang sedikit berbeda karena sifat pekerjaannya.
Jam kerja/istirahat: Dapat disepakati secara bebas dengan atasan mengenai jam kerja dan waktu istirahat.
Makan dan tidur siang: Jika waktu makan atau tidur siang disebutkan dalam kontrak, waktu tersebut dikecualikan dari jam kerja.
Hak yang dijamin: Upah (minimal upah minimum), cuti tahunan berbayar, tunjangan kerja malam, tunjangan pensiun dijamin sama seperti tempat usaha umum.
4. Perlindungan Pekerja dan Perhatian (Penting!)
Potongan biaya hidup: Saat memotong biaya asrama atau makanan dari gaji bulanan, wajib membuat surat persetujuan potongan dalam bahasa negara asal.
Kepatuhan tempat usaha: Bekerja di luar tempat yang tercantum dalam kontrak kerja adalah ilegal.
Pelaporan pelanggaran kontrak: Jika tidak dibayar sesuai janji sebelum masuk atau melanggar undang-undang ketenagakerjaan, izin kerja dapat dicabut dan pekerja dilindungi.