FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Saya pemegang visa F-6-1. Dokumen apa yang harus disiapkan untuk naturalisasi sederhana?

5/13/2026
Dilihat 10
Penulis:관리자

 

 Untuk mengajukan naturalisasi sederhana

① Berada dalam status perkawinan dengan pasangan Korea dan tinggal secara terus-menerus di Korea selama 2 tahun atau lebih, atau ② Sudah menikah selama 3 tahun dan tinggal secara terus-menerus di Korea selama 1 tahun atau lebih harus memenuhi persyaratan dasar ini. Jika persyaratan ini terpenuhi, siapkan dokumen-dokumen berikut.

1. Dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon asing sendiri

  • Permohonan Izin Naturalisasi: Tempel 1 lembar foto berwarna untuk paspor (3,5cm x 4,5cm)

  • Bukti Identitas: Paspor asli dan salinannya, Kartu Registrasi Asing asli dan salinannya

  • Sertifikat Riwayat Kriminal dari Negara Asal: Dokumen dalam waktu 6 bulan sejak diterbitkan, wajib memiliki apostille atau konfirmasi konsulat Korea di negara tersebut. (Kecuali jika telah tinggal secara sah di Korea selama 10 tahun atau lebih, atau jika sudah diserahkan saat perpanjangan izin tinggal sebelumnya dan periode keluar negeri 6 bulan atau kurang, dll., dapat dikecualikan jika memenuhi syarat pembebasan)

  • Dokumen Bukti Hubungan Keluarga dari Negara Asal: Buku rumah tangga negara asal, akta nikah, akta kelahiran, dll. (Terjemahan ke bahasa Korea dan legalisasi wajib)

  • Laporan Pekerjaan dan Jumlah Pendapatan Tahunan Asing

  • Dokumen Bukti Kemampuan Bahasa Korea dan Pemahaman Adat Istiadat Korea: Sertifikat penyelesaian tahap 5 Program Integrasi Sosial (KIIP), sertifikat lulus evaluasi komprehensif, dll. (Wajib jika tidak termasuk dalam kategori pembebasan)

  • Biaya: Meterai pemerintah 300.000 won

2. Dokumen yang harus disiapkan oleh pasangan Korea (diterbitkan dalam 3 bulan)

Semua bukti harus diterbitkan sebagai 'Detail (Sertifikat Detail)' sehingga nomor registrasi penduduk lengkap terlihat.

  • Sertifikat Dasar (Detail), Sertifikat Hubungan Keluarga (Detail), Sertifikat Hubungan Perkawinan (Detail), Dokumen Registrasi Penduduk, salinan identitas pasangan Korea (kartu registrasi penduduk, dll.)

3. Dokumen Bukti Kemampuan Pemeliharaan Hidup (Persyaratan Pemeriksaan Paling Penting)

Harus membuktikan bahwa diri sendiri atau keluarga yang menanggung nafkah (pasangan Korea, dll.) memiliki aset atau pendapatan senilai 30 juta won atau lebih. (Pilih satu atau lebih dari berikut)

  • Bukti Saldo Tabungan 30 juta won atau lebih

  • Salinan Kontrak Sewa Properti dengan Deposit 30 juta won atau lebih yang tercantum atau Dokumen Registrasi Properti (jika memiliki)

  • Surat Keterangan Bekerja dan Bukti Jumlah Pendapatan Tahun Sebelumnya (diterbitkan oleh kantor pajak)

  • Dokumen lain seperti surat keterangan rencana kerja, dll. yang dapat membuktikan pendapatan berkelanjutan

4. Bukti Keaslian Perkawinan dan Dokumen Pelengkap Lainnya

  • Jika memiliki anak: Sertifikat Hubungan Keluarga (Detail) atas nama anak

  • Bukti Tinggal Bersama dan Keberlangsungan Perkawinan: Foto keluarga, riwayat obrolan messenger antar suami istri, surat jaminan dari kenalan sekitar, dll. (Tidak wajib diserahkan, tetapi sangat menguntungkan untuk menyiapkan sebelumnya guna menghindari kecurigaan pernikahan palsu saat pemeriksaan imigrasi dan membuktikan keaslian pernikahan.)

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Saya pemegang visa F-6-1. Dokumen apa yang harus disiapkan untuk naturalisasi sederhana? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC