Tahap 1: Upaya Perekrutan Tenaga Kerja Lokal Terlebih Dahulu
Pengusaha yang ingin mempekerjakan pekerja asing harus terlebih dahulu berusaha merekrut tenaga kerja lokal.
Cara pengajuan: Kunjungi Pusat Ketenagakerjaan setempat atau ajukan melalui Worknet (www.work.go.kr)
Periode perekrutan: Secara prinsip, upaya perekrutan tenaga kerja lokal harus dilakukan selama 7 hari. (Namun, jika iklan melalui media seperti surat kabar·siaran dilakukan bersamaan, dapat dipersingkat secara luar biasa menjadi 3 hari)
Tahap 2: Pengajuan Izin Kerja Asing dan Pemeriksaan Persyaratan
Jika meskipun telah berusaha merekrut tenaga kerja lokal tetapi gagal merekrut, maka dapat mengajukan izin kerja asing.
Batas waktu pengajuan: Dalam waktu 3 hari setelah berakhir periode upaya perekrutan tenaga kerja lokal
Persyaratan Kualifikasi Tempat Kerja
- Harus merupakan jenis usaha dan tempat kerja/usaha yang diizinkan mempekerjakan pekerja asing
- Meskipun telah melakukan upaya perekrutan tenaga kerja lokal selama periode tertentu, tidak berhasil merekrut pekerja lokal yang mengajukan perekrutan (seluruhnya atau sebagian)
- Tidak boleh memindahkan pekerja lokal karena penyesuaian tenaga kerja dari 2 bulan sebelum tanggal pengajuan perekrutan hingga tanggal penerbitan surat izin kerja
- Tidak boleh ada tunggakan upah dari 5 bulan sebelum tanggal pengajuan perekrutan hingga tanggal penerbitan surat izin kerja
- Pada saat pengajuan, harus terdaftar dalam asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kecelakaan kerja (kecuali tempat kerja yang tidak berlaku)
Tahap 3: Pemilihan Kandidat yang Layak dan Penerbitan Surat Izin Kerja
Pusat Ketenagakerjaan akan merekomendasikan pekerja asing pencari kerja sebanyak 3 kali jumlah tenaga yang dibutuhkan kepada pengusaha.
Cara pemilihan: Pengusaha memilih kandidat yang layak secara langsung dari yang direkomendasikan melalui kunjungan ke Pusat Ketenagakerjaan atau sistem (www.eps.go.kr).
Hasil: Menerima surat izin kerja dari Pusat Ketenagakerjaan setempat untuk personel yang terpilih.
Tahap 4: Penyusunan Kontrak Kerja Standar
Sersama dengan penerbitan surat izin kerja, kontrak kerja standar akan diproses.
Proses penyusunan: Korea Industrial Manpower Agency mengirimkan lembar kontrak ke negara pengirim, lembaga pengirim lokal memverifikasi kehendak pekerja, kemudian kontrak difinalisasi. Kontrak yang difinalisasi secara elektronik dikirim kembali, sehingga penyusunan kontrak selesai.
Tahap 5: Pengajuan dan Penerbitan Surat Persetujuan Penerbitan Visa
Setelah kontrak kerja disusun, pengusaha atau lembaga perwakilan memproses urusan visa (Visa) untuk masuk ke Korea pekerja terkait.
Tempat pengajuan: Kantor Pengelolaan Masuk Keluar Departemen Kehakiman
Dokumen yang diperlukan: Permohonan persetujuan penerbitan visa, salinan surat izin kerja, salinan kontrak kerja standar, bukti pendaftaran usaha, dll.
Tahap 6: Masuk ke Negara dan Mengikuti Pendidikan Kerja Asing Wajib
Pekerja yang menerima visa masuk ke Korea dan menerima pendidikan wajib sebelum ditempatkan di lokasi kerja.
Isi pendidikan: Mengikuti pendidikan kerja 16 jam (budaya Korea, keselamatan industri, dll.) dan pemeriksaan kesehatan
Beban biaya: Biaya pendidikan pekerja asing umum ditanggung oleh pengguna, dan efektivitas kontrak kerja dimulai sejak hari masuk.
Tahap 7: Penempatan di Tempat Kerja dan Dukungan Tinggal
Pekerja yang menyelesaikan pendidikan ditempatkan di tempat kerja terkait dan memulai bekerja.
Manajemen pasca: Pengusaha dapat menerima dukungan konsultasi keluhan dan layanan penerjemah melalui Korea Industrial Manpower Agency, dll.
Pelindungan hak: Pekerja asing juga menerima perlindungan Undang-Undang Standar Kerja sama seperti warga lokal, dan jika terjadi perlakuan tidak adil, dapat mengajukan pemulihan hak melalui Kementerian Ketenagakerjaan, dll.