FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Semua

Makna dan Tujuan Sistem Izin Kerja

5/12/2026
Dilihat 21
Penulis:관리자

 1. Makna dan Tujuan Sistem Izin Kerja

Sistem Izin Kerja adalah sistem yang mendukung perusahaan kecil dan menengah Korea Selatan yang mengalami kesulitan manajemen karena tidak dapat merekrut tenaga kerja lokal, untuk secara legal merekrut pekerja asing dengan mendapatkan izin dari pemerintah.

Sistem ini bertujuan untuk memasok tenaga kerja secara lancar ke lapangan industri Korea Selatan dan mempromosikan perkembangan ekonomi nasional yang seimbang dengan mengenalkan dan mengelola pekerja asing secara sistematis.

2. Ciri Utama Sistem

① Prioritas Perlindungan Kesempatan Kerja Lokal

Pemerintah memprioritaskan perlindungan pekerjaan warganya. Oleh karena itu, pengusaha harus terlebih dahulu melakukan upaya merekrut warga lokal selama minimal 7 hari sebelum mengajukan izin perekrutan pekerja asing. Perekrutan pekerja asing hanya diizinkan jika masih belum dapat merekrut tenaga kerja melalui cara tersebut.

② Prosedur Pengenalan yang Transparan (Kerja Sama Antar Pemerintah)

Untuk mencegah korupsi dan ketidakadilan yang mungkin terjadi selama proses pengiriman, pemerintah Korea Selatan langsung menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan pemerintah asing. Transparansi prosedur dijamin dengan lembaga publik yang menangani proses seleksi dan pengenalan tenaga kerja.

③ Seleksi Pekerja Berbasis Kebutuhan Pengguna

Pengusaha dapat memeriksa daftar pencari kerja yang disediakan oleh negara asal (kebangsaan, kondisi fisik, pendidikan, kemampuan bahasa Korea, dll.) dan langsung memilih kandidat yang paling sesuai untuk perusahaannya.

④ Jaminan Hak Asasi dan Hak Pekerja Asing

Pemerintah Korea Selatan melarang diskriminasi tidak adil terhadap pekerja asing.

Penerapan Undang-Undang Standar Kerja : Menerima perlindungan hukum hubungan kerja sama seperti pekerja lokal.

Pendaftaran Asuransi Sosial : Menyediakan jaring pengaman sosial dasar seperti asuransi kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, dll.

3. Periode Aktivitas Kerja dan Prinsip Kembali ke Negara Asal

Sistem Izin Kerja berprinsip mencegah pemukiman permanen pekerja asing non-ahli.

Periode Aktivitas Kerja : Diberikan periode dasar 3 tahun, dan jika mendapatkan izin perekrutan ulang, dapat bekerja hingga maksimal 4 tahun 10 bulan.

Kewajiban Kembali ke Negara Asal : Pekerja harus kembali ke negara asalnya setelah periode aktivitas kerja berakhir. Ini adalah prinsip untuk pertukaran tenaga kerja yang berkelanjutan.

4. Status Negara Pengirim Sistem Izin Kerja (17 Negara)

Negara-negara yang saat ini menandatangani MOU dengan pemerintah Korea Selatan dan mengirim tenaga kerja melalui Sistem Izin Kerja adalah sebagai berikut.

Asia Tenggara / Filipina, Vietnam, Thailand, Indonesia, Kamboja, Myanmar, Timor Leste, Laos

Asia Tengah·Selatan / Mongolia, Sri Lanka, Uzbekistan, Pakistan, Bangladesh, Nepal, Kirgistan, Tajikistan

Asia Timur / Cina

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk