FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Persyaratan dan Cara Pengajuan Naturalisasi Sederhana (Pemeliharaan Pernikahan) untuk Imigran Perkawinan

5/12/2026
Dilihat 23
Penulis:관리자

1. Kualifikasi Dasar untuk Pengajuan Naturalisasi

Untuk memperoleh kewarganegaraan Korea Selatan, secara dasar harus memenuhi kualifikasi berikut.

• Persyaratan Usia Dewasa: Menurut Undang-Undang Perdata Korea Selatan, harus berusia dewasa (minimal 19 tahun).

• Persyaratan Moral: Diperlukan perilaku yang sopan sebagai anggota masyarakat Korea Selatan dan kemauan untuk mematuhi tatanan hukum.

• Kemampuan Pemeliharaan Mata Pencaharian: Harus memiliki kemampuan untuk menjalani kehidupan yang stabil berdasarkan aset dan keterampilan diri sendiri atau keluarga yang tinggal bersama.

• Kualifikasi Dasar: Selain kemampuan bahasa Korea, harus memiliki pengetahuan dasar yang diperlukan sebagai warga negara seperti pemahaman mendalam tentang adat istiadat dan budaya Korea Selatan.

• Jaminan Keamanan Negara: Harus diakui bahwa izin naturalisasi tidak merugikan jaminan keamanan, pemeliharaan ketertiban, dan kesejahteraan publik Korea Selatan.

2. Persyaratan Tambahan Berdasarkan Hubungan Perkawinan

Jika pasangan adalah warga negara Korea, harus memenuhi salah satu dari persyaratan berikut tergantung pada periode tempat tinggal.

1. Tinggal di dalam negeri selama 2 tahun atau lebih: Dalam hal telah tinggal di Korea Selatan secara terus-menerus dengan alamat selama 2 tahun atau lebih dalam status pernikahan dengan pasangan warga Korea

2. Pernikahan selama 3 tahun dan tinggal 1 tahun: Telah menikah dengan pasangan warga Korea selama 3 tahun, dan di antaranya tinggal di Korea Selatan secara terus-menerus dengan alamat selama 1 tahun atau lebih

※ Catatan perhitungan periode tinggal di dalam negeriPeriode tinggal yang sah setelah pendaftaran orang asing menjadi dasar. Namun, dalam kasus berikut, meskipun keluar negeri, diakui sebagai tinggal terus-menerus di dalam negeri dan periode sebelum dan sesudah digabungkan. (Periode tinggal aktual di luar negeri dikecualikan)

• Dalam hal keluar negeri setelah menerima izin masuk kembali sebelum masa tinggal berakhir, kemudian masuk kembali dalam periode tersebut

• Dalam hal keluar negeri sementara karena alasan tak terelakkan di mana perpanjangan tinggal tidak mungkin, kemudian masuk kembali dalam waktu 1 bulan dengan menerima visa

3. Tempat dan Cara Pengajuan

Pengajuan naturalisasi dapat dilakukan dengan mengunjungi bagian kewarganegaraan di kantor imigrasi dan orang asing yang menangani tempat tinggal.

4. Panduan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dokumen tambahan dapat diminta sesuai kebutuhan selama proses pemeriksaan, jadi harap periksa dengan teliti dokumen dasar berikut.

① Dokumen Pengajuan Dasar

• Formulir Permohonan Izin Naturalisasi: Lampirkan 1 lembar foto berwarna (3,5cm × 4,5cm)

• Bukti Identitas: Salinan paspor dan salinan kartu identitas negara asal (dalam kasus warga negara China, termasuk kartu residen dan buku rumah tangga)

• Sertifikat Riwayat Kriminal: Dokumen bukti yang dikeluarkan oleh pemerintah negara asal

• Biaya: 300.000 won

② Dokumen Terkait Pasangan Warga Korea

• Sertifikat Hubungan Keluarga pasangan, Bukti Dasar, Sertifikat Hubungan Pernikahan, Salinan Daftar Penduduk

• Jika ada anak: Sertifikat Hubungan Keluarga atas nama anak

③ Dokumen Pembuktian Kemampuan Pemeliharaan Mata Pencaharian (Diri sendiri atau keluarga yang tinggal bersama)

• Sertifikat Hal Perkara Pendaftaran Properti dengan harga publik 30 juta won atau lebih atau Kontrak Sewa dengan deposit jaminan sewa 30 juta won atau lebih

• Dokumen yang dapat memverifikasi pendapatan seperti bukti bekerja, rincian gaji, dll.

④ Dokumen Lain yang Diperlukan per Negara

• Konfirmasi Hubungan Keluarga: Dalam kasus China, sertifikat notaris hubungan kerabat yang disahkan oleh Kementerian Luar Negeri, negara lain seperti buku keluarga atau akta kelahiran, dll.

• Prosedur Administrasi: 'Formulir Pemberitahuan Hubungan Keluarga' yang akan diberitahukan ke Mahkamah Agung saat izin naturalisasi (ditulis tangan)

※ Catatan Penting / Semua dokumen yang ditulis dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Korea dan diserahkan, serta pada terjemahan tersebut cantumkan dengan jelas nama dan kontak penerjemah.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk