29 Desember 2025
Menteri Kehakiman
□ Standar Persyaratan Upah untuk Status Izin Tinggal E-7
- Tenaga Profesional (E-7-1): Lebih dari 31,12 juta KRW per tahun
- Tenaga Semi-profesional (E-7-2): Lebih dari 25,89 juta KRW per tahun
- Tenaga Kerja Terampil Umum (E-7-3): Lebih dari 25,89 juta KRW per tahun
- Tenaga Kerja Terampil (E-7-4): Lebih dari 26,00 juta KRW per tahun
□ Pengecualian
○ Untuk pekerjaan di mana Menteri Kehakiman telah menetapkan standar upah yang berbeda demi melindungi lapangan kerja nasional, standar tersebut akan berlaku.
□ Masa Berlaku
○ Dari 1 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026 (Standar upah yang ada berlaku hingga 31 Januari 2026)