
Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kasus Utama
- Pasangan pulang dalam keadaan mabuk berat dan berteriak atau memukul tanpa alasan
- Memecahkan pegangan pintu untuk mendekati pasangan yang mengunci diri di kamar
Tindakan Sementara <Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan dalam Rumah Tangga>
① Pengusiran dari tempat tinggal dan sejenisnya
② Larangan mendekat dalam radius 100m
③ Larangan kontak melalui telepon/email dan sejenisnya
Hukuman jika melanggar: Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 10 juta won
Kasus Perlindungan Keluarga
Sistem yang memberikan tindakan perlindungan seperti koreksi dan pengobatan alih-alih hukuman pidana bagi pelaku (tidak meninggalkan catatan kriminal)
Kekerasan terhadap Anak
Kasus Utama
Kasus membangunkan anak yang sedang tidur untuk memaki atau memaksa minum alkohol (→ Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak)
Tindakan Sementara <Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan terhadap Anak>
① Pengusiran dari tempat tinggal dan sejenisnya
② Larangan mendekat dalam radius 100m
③ Larangan kontak melalui telepon/email dan sejenisnya
Hukuman jika melanggar: Penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 20 juta won
Kasus Perlindungan Anak
Sistem yang memberikan tindakan perlindungan seperti koreksi dan pengobatan alih-alih hukuman pidana bagi pelaku (tidak meninggalkan catatan kriminal)
Kekerasan Pacaran
Kasus Utama
Kasus pacar laki-laki mencurigai perselingkuhan dan merebut serta merusak ponsel pacar perempuan
Kejahatan yang Tidak Dapat Dihukum Tanpa Kehendak Korban (kejahatan yang tidak dapat dihukum bertentangan dengan kehendak korban)
O (termasuk): Penganiayaan, ancaman, pencemaran nama baik
X (tidak termasuk): Luka berat, penganiayaan, penyekapan, masuk rumah tanpa izin, perusakan barang
Dalam kasus kejahatan yang tidak dapat dihukum tanpa kehendak korban, kehendak korban untuk menghukum sangat penting.
Pelecehan
Kasus Utama
Kasus mantan kekasih terus mengirim pesan, menelepon, atau datang ke rumah meskipun sudah jelas menolak (→ Pelanggaran Undang-Undang Hukuman Pelecehan)
Tindakan Sementara
① Larangan mendekat dalam radius 100m
② Larangan kontak melalui telepon/email dan sejenisnya
Sistem Dukungan
Tindakan keselamatan korban
① Patroli di sekitar tempat tinggal
② Penyediaan jam tangan pintar
③ Pengawalan swasta
Tempat Penampungan
Penyediaan akomodasi (tempat tinggal) untuk melindungi korban
Tim Harapan Langsung Balai Kota Ansan / Telepon Darurat Wanita 1366
① Konseling psikologis
② Dukungan kesejahteraan
③ Konseling hukum
④ Tempat pengungsian darurat
Bagian Wanita dan Pemuda Kantor Polisi Ansan Danwon